Sekretariat : Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 3 Jepara 59417 Telp. (0291) 595 941

https://jepara.pramukajateng.or.id/ - Email jepara@pramukajateng.or.id/

Sunday, 17 December 2017

(First Aid) Pertolongan Pertama

Pengertian :
Orang pertama pada tempat kejadian dengan keterampilan perawatan.
Perawatan Kedaruratan Medik, yang secara khusus dilatih untuk pelayanan gawat darurat medik tingkat dasar

Dasar Hukum
-Pasal 322 K U H Pidana menegaskan :
            Sengaja membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan  

-Pasal 531 K U H Pidana
n  lalai memberikan atau mengadakan pertolongan yang dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya
n  Jika seorang yang perlu ditolong itu mati
n  Pasal ini berlaku, bila pelaku Perawatan Kedaruratan Medik dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain

TUGAS UTAMA
n  Keselamatan mendapatkan  jalan masuk ke pasien, menggunakan peralatan tangan sederhana bila perlu
n  Menemukan masalah pasien dan memberikan perawatan darurat menggunakan perlengkapan minimum
n  Mengangkat dan memindahkan hanya bila dibutuhkan dan tanpa menambah cedera
Mentransportasikan pasien dan menginformasikan pasien ke tenaga lebih terlatih ketika tiba di tempat kejadian.

Baca selengkapnya


Baca juga materi penunjang lainnya.

No comments:

Post a Comment

Kegiatan

PERINGATAN 31th UBALOKA JAWA TENGAH

Jepara (10/12/12) Unit Bantu Pertolongan Pramuka mengadakan kegiatan Peringatan HUT 31 Tahun Ubaloka sekaligus Latihan Bersama....