Pengertian :
Orang pertama pada tempat kejadian dengan keterampilan
perawatan.
Perawatan Kedaruratan Medik, yang secara khusus dilatih
untuk pelayanan gawat darurat medik tingkat dasar
Dasar Hukum
-Pasal 322 K U H Pidana menegaskan :
Sengaja
membuka sesuatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau
pekerjaannya perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan
-Pasal 531 K U H Pidana
n lalai
memberikan atau mengadakan pertolongan yang dapat diberikannya atau diadakannya
dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena
bahaya
n Jika seorang
yang perlu ditolong itu mati
n Pasal ini
berlaku, bila pelaku Perawatan Kedaruratan Medik dapat melakukan tanpa
membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain
TUGAS UTAMA
n Keselamatan
mendapatkan jalan masuk ke pasien,
menggunakan peralatan tangan sederhana bila perlu
n Menemukan
masalah pasien dan memberikan perawatan darurat menggunakan perlengkapan
minimum
n Mengangkat
dan memindahkan hanya bila dibutuhkan dan tanpa menambah cedera
Mentransportasikan pasien
dan menginformasikan pasien ke tenaga lebih terlatih ketika tiba di tempat
kejadian.Baca selengkapnya:
Baca juga materi penunjang lainnya.
No comments:
Post a Comment